Menkomdigi Tegur Operator Seluler, Perlindungan Sisa Kuota Internet Belum Maksimal

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator seluler meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pemerintah menilai penerapan kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meutya menyampaikan bahwa operator seluler sebenarnya telah menerapkan sejumlah mekanisme perlindungan kuota, termasuk sistem akumulasi kuota atau rollover. Namun, pelaksanaannya dinilai masih perlu diperbaiki agar hak pelanggan mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.

Menurut Meutya, tingkat kepatuhan operator saat ini diperkirakan masih berada di kisaran 50 hingga 70 persen. Pemerintah pun meminta perusahaan telekomunikasi segera menyesuaikan layanan mereka dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kemkomdigi Evaluasi Penerapan Aturan Sisa Kuota

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan sisa kuota internet oleh operator seluler.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggan memperoleh perlindungan atas kuota internet yang telah dibeli, tetapi belum sempat digunakan hingga masa berlaku paket berakhir.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada operator untuk memperbaiki mekanisme layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Meutya berharap hasil evaluasi berikutnya menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan operator dapat meningkat dalam laporan evaluasi tiga bulan mendatang.

Operator Diminta Lindungi Hak Pelanggan

Kebijakan perlindungan sisa kuota internet menjadi perhatian pemerintah setelah munculnya pengaduan masyarakat mengenai kuota yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir.

Pada akhir Agustus 2026, Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan kuota internet pelanggan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong operator menyediakan mekanisme yang memberikan manfaat nyata bagi pelanggan, bukan sekadar pemberitahuan bahwa masa berlaku paket internet akan segera berakhir.

Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah rollover, yakni pengakumulasian sisa kuota agar tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan layanan.

Operator juga diminta melaporkan perkembangan penerapan kebijakan tersebut kepada Kemkomdigi sebagai bagian dari pengawasan pemerintah.

Pemerintah Bakal Terus Pantau Operator Seluler

Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap perlindungan sisa kuota internet akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah ingin memastikan operator menjalankan ketentuan yang berlaku dan memberikan layanan yang lebih adil kepada pelanggan.

Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi perhatian penting karena kuota internet merupakan layanan yang telah dibayar dan menjadi bagian dari kebutuhan komunikasi sehari-hari.

Peningkatan kepatuhan operator diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian mengenai pemanfaatan sisa kuota internet yang belum terpakai.

Sumber: ANTARA News

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama