Kasus kematian perempuan berinisial KDA (19) yang ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial KDO (22) dan ATW (27). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus mengarahkan penyidikan pada dugaan motif ekonomi. Polisi mendalami dugaan penguasaan telepon genggam dan uang tunai milik korban yang nilainya mencapai Rp250 ribu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan tersangka serta mengumpulkan barang bukti.
Korban Ditemukan Terikat di Kamar Mandi Kos
Peristiwa ini bermula ketika jasad KDA ditemukan di sebuah kamar kos di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026).
Penemuan tersebut berawal dari kecurigaan pengelola kos setelah muncul bau tidak sedap dari salah satu kamar yang sebelumnya hendak disewakan kepada seorang pria bernama Daniel.
Pengelola kos bernama Sundiyah semula berniat memeriksa kamar tersebut karena penyewanya tidak kunjung memberikan kabar setelah menerima kunci pada Selasa (6/10/2026).
Sebelum pemeriksaan dilakukan, seorang penghuni kamar di sebelahnya menyampaikan bahwa tercium aroma menyengat dari ruangan tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada warga lain untuk memastikan kondisi kamar.
Pembukaan pintu akhirnya dilakukan dengan melibatkan petugas Bhabinkamtibmas Pinang Ranti. Saat pintu dibuka menggunakan kunci duplikat, saksi menemukan jasad seorang perempuan di kamar mandi.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Petugas melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Ungkap Kondisi Korban dan Amankan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan kepolisian, KDA ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia. Korban juga mengalami memar di bagian kiri wajah, sementara lehernya terikat menggunakan kaus hitam.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Setelah melakukan pendalaman, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang-barang yang diamankan antara lain tali rafia, pakaian, kain lap, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.
Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dugaan Motif Ekonomi Masih Didalami
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan motif ekonomi di balik pembunuhan KDA.
Polisi mendalami kemungkinan adanya penguasaan barang milik korban, termasuk telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka.
Pengungkapan motif menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum, terutama untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan dan pertanggungjawaban para tersangka.
Dua Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Kepolisian telah menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka. Dalam proses hukum yang berjalan, mereka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta pendalaman barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terikat di tempat kos. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.
Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian, motif, serta peran masing-masing tersangka dalam kematian KDA.
Sumber: Informasi kepolisian sebagaimana diberitakan detikNews pada 9 Oktober 2026.
