Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Harga emas Antam ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.594.000, naik Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp2.592.000 per gram.
Kenaikan tersebut berdasarkan pemantauan harga yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.50 WIB. Pergerakan harga ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berencana membeli emas untuk tabungan maupun investasi jangka panjang.
Selain harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback tercatat sebesar Rp2.408.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru 12 Oktober 2026
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, harga yang ditawarkan berbeda-beda sesuai dengan berat atau pecahan emas yang dipilih.
Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan pecahannya:
| Berat Emas | Harga Dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.347.000 |
| 1 gram | Rp2.594.000 |
| 2 gram | Rp5.128.000 |
| 3 gram | Rp7.667.000 |
| 5 gram | Rp12.745.000 |
| 10 gram | Rp25.435.000 |
| 25 gram | Rp63.462.000 |
| 50 gram | Rp126.845.000 |
| 100 gram | Rp253.612.000 |
| 250 gram | Rp633.765.000 |
| 500 gram | Rp1.267.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.534.600.000 |
Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum dalam laporan harga Logam Mulia. Nilai transaksi akhir dapat berbeda karena ketentuan pajak yang berlaku.
Harga Buyback Emas Antam Naik Menjadi Rp2.408.000 per Gram
Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam melalui saluran transaksi yang tersedia.
Pada Senin pagi, harga buyback emas Antam tercatat Rp2.408.000 per gram. Angka ini perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin menjual emas yang sebelumnya dibeli.
Meski demikian, selisih antara harga beli dan harga jual kembali perlu menjadi pertimbangan sebelum melakukan transaksi. Kenaikan harga jual emas tidak selalu berarti pemilik langsung memperoleh keuntungan ketika menjualnya kembali.
Perhatikan Ketentuan Pajak Sebelum Bertransaksi
Selain memantau perubahan harga, calon pembeli dan penjual emas juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.
Dalam laporan harga tersebut, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Besaran pajak dan ketentuan transaksi sebaiknya diperiksa kembali melalui informasi resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian maupun penjualan.
Harga Emas Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Kenaikan Rp2.000 per gram menunjukkan bahwa harga emas Antam masih dapat bergerak dari hari ke hari. Karena itu, masyarakat yang berencana membeli emas sebaiknya tidak hanya berpatokan pada perubahan harga harian.
Memantau harga secara berkala, memahami selisih harga beli dan buyback, serta menyesuaikan pembelian dengan kemampuan keuangan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih terukur.
Harga yang tercantum di atas mengacu pada pemantauan Senin pagi, 12 Oktober 2026. Perubahan harga berikutnya dapat terjadi sewaktu-waktu sesuai pembaruan resmi dari Logam Mulia.
Sumber: ANTARA dan laman Logam Mulia.
